
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu menyebut ada kejanggalan dalam pengumuman pencabutan izin tambang di Raja Ampat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Geopark Raja Ampat.
Empat perusahaan tersebut adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan status kawasan Geopark.
"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada kami (izin itu) melanggar," ujar Bahlil, Selasa, (10/6/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Bahlil menjelaskan bahwa meski izin-izin tersebut terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, kawasan tersebut sudah seharusnya dilindungi.
Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan di sekitarnya yang dikenal sebagai rumah bagi ekosistem laut terkaya di dunia.
Hal ini yang kemudian direspom Said Didu lewat cuitan di media sosial X pribadinya dengan menyebut ada sesuatu yang ganjil.
Yang pertama terkait pengumuman ini yang justru diumumkan oleh Mensesneg yang disebut Said Didu bukan berasal dari keputusan Presiden.
“Ada yang ’ganjil’ dalam pengumuman pencabutan izin tambang di Raja Ampat,” tutur Said Didu.
Pertama kata dia, diumumkan oleh Mensesneg padahal bukan keputusan Presiden-hanya keputusan Menteri ESDM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: