
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama La Lita alias Litao sukses jadi Anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024 lalu.
Hanya saja, keterpilihannya itu jadi sorotan. Pasalnya Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 11 tahun silam.
Kini, Litao pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian
Legislator dari Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam. Lalu ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025
Ada pun, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Apalagi Litao sudah masuk DPO sejak 11 tahun lalu.
“Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap La Ode.
Saat proses hukum berjalan, sambung Laode, Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Anehnya, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.
“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” beber Laode, dikutip dari beritasatu, Rabu (10/9/2025).
Dia lantas menyoroti terkait status DPO yang pernah diterbitkan oleh Polres Wakatobi. Saat itu, Litao lolos dari segala aspek hukum yang menjeratnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: