
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi kepada Polda Metro Jaya tentang langkah hukum yang akan diambil TNI terkait adanya dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada influencer Ferry Irwandi.
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi rencananya bakal dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ungkap Fian.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian untuk tidak memproses rencana laporan terhadap Ferry Irwandi oleh institusi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai kepolisian harus fokus menangani kasus kerusuhan terlebih dahulu dengan mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana.
“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: