FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS sebuah narasi yang mengklaim bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan hukum kenaikan gaji mereka. Klaim itu ternyata keliru — dan penelusuran langsung terhadap isi beleid tersebut membuktikannya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sama sekali tidak membahas gaji ASN, apalagi kenaikan gaji pensiunan PNS. Tidak ada satu pasal pun di dalamnya yang menyinggung remunerasi aparatur negara.
Apa Sebenarnya Isi Perpres 79/2025?
Dokumen yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 ini berjudul resmi Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap Perpres Nomor 109 Tahun 2024 sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Beleid ini hanya memuat empat pasal. Pasal 1 menetapkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari RKP sebelumnya yang diselaraskan dengan APBN 2025. Pasal 2 memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran, prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan. Pasal 3 mengatur fungsi dokumen RKP 2025 bagi Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Pasal 4 menetapkan tanggal berlakunya perpres tersebut sejak diundangkan.
Tidak ada pasal, ayat, apalagi poin yang membahas kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, maupun pensiunan PNS.
"Poin ke-6 Quick Wins" yang Viral Tidak Ada dalam Perpres

















































