SE Dirjen Pendis Kemenag Sasar Pemotongan Dana BOS, HNW Tegaskan Tidak Sejalan Inpres

2 months ago 58
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid alias HNW

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menyasar program yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat, terkait kebijakan efisiensi anggaran tampaknya tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil jajarannya.

Kondisi itu pun langsung dikritisi Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid alias HNW. Dia mengkritisi surat edaran pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag).

HNW mengingatkan keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah tidak termasuk dengan dana pendidikan (termasuk mestinya pendidikan agama).

Disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan atau efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat, termasuk dana BOS Madrasah.

“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Menurut HNW, tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden (Inpres), dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.

Isinya antara lain adanya pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600 ribu, dan MA Rp 700 ribu. Selain itu, pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |