Mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar, Bahtiar Baharuddin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar, Bahtiar Baharuddin, masih bergulir di tahap penyidikan.
Hingga satu bulan setelah penetapan tersangka, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Akibatnya, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya masih menjalani penahanan sebagai tahanan Kejati Sulsel di lembaga pemasyarakatan.
Bahtiar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (9/3/2026) malam. Ia menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Maros.
Sementara lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (HS), Uvan Nurwahidah (UN), Rio Erlangga (RE), Rimawaty Mansyur (RM), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (RS), ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Berkas Masih Tahap Penyidikan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih dalam tahap penyidikan," singkat Soetarmi, Rabu (8/4/2026).
Ia tidak merinci kendala yang menyebabkan berkas perkara keenam tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hingga saat ini.
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pada 9 Maret 2026.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.


















































