Ali Khamenei
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Advokat sekaligus aktivis, Ahmad Khozinudin, merespons eskalasi konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang terjadi sejak Sabtu (28/2/2026) kemarin.
Ia merujuk pada pemberitaan yang menyebut Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan ke sejumlah lokasi di Teheran dan beberapa kota lain di Iran.
Melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, pemerintah Iran sebelumnya menyatakan serangan tersebut menargetkan wilayah sipil dan infrastruktur vital.
Serangan itu juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran, termasuk melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Iran juga menegaskan memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.
Serangan balasan pun disebut menyasar sejumlah pangkalan militer Amerika di kawasan Timur Tengah, termasuk di Qatar, Uni Emirat Arab, dan Bahrain, serta menyerang wilayah yang diklaim sebagai teritorial ilegal Israel di Palestina.
Respons atas Serangan AS dan Israel
Menanggapi seruan Iran agar dunia mengecam serangan tersebut, Ahmad menyatakan dukungannya secara terbuka.
“Iran tidak saja memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, dengan menyerang objek militer Amerika di kawasan, termasuk menyerang wilayah zionis Israel,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (1/3/2026).
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut bukan hanya hak, melainkan kewajiban.
“Bahkan, Iran memiliki kewajiban sekaligus tanggungjawab secara syar'i untuk membungkam mulut besar Amerika, biang kerok kekisruhan dunia, sekaligus menghapus entitas zionis Israel dari peta dunia,” tegasnya.

















































