Sejumlah Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan dengan Gaji Fantastis, Guru Merangkap Pendamping Desa Malah Dipenjara

14 hours ago 10
Ilustrasi dilarang tangkap jabatan.

FAJAR.CO.ID, PROBOLINGGO -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 118.860.321.

Praktik Rangkap Jabatan dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron dengan honor Rp 2.239.000 per bulan sejak 2019.

Selain itu, MHH juga diduga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dengan menerima gaji dobel selama periode 2019–2022 dan 2025.

"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," jelas Taufik, dikutip dari Kompas, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara, namun MHH diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan.

Potensi Gangguan Kinerja dan Pelanggaran Kontrak

"Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan," beber Taufik.

Berdasarkan audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan MHH selama periode tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.

Sorotan Publik terhadap Praktik Rangkap Jabatan Pejabat Tinggi

Kasus hukum ini memantik sorotan publik, terutama karena sejumlah menteri dan hampir semua wakil menteri dalam kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo juga merangkap jabatan dengan pendapatan sangat fantastis, bahkan ada yang nyaris mencapai Rp1 miliar per bulan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 menteri dan 33 wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Laporan tersebut didasarkan pada praktik rangkap jabatan para pejabat sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai melanggar hukum dan membuka celah korupsi serta konflik kepentingan.

Risiko Korupsi dan Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan BUMN

"Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan potensi korupsi disebabkan rangkap penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda," kata Bagus Pradana, peneliti Transparency International Indonesia.

Menurut Bagus, praktik ini semakin menguatkan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN karena fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama seorang komisaris justru menjadi lemah dan tidak efektif.

Koalisi merujuk pada kasus korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana laporan Ombudsman RI pada 2019 menemukan kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan oleh rangkap jabatan komisaris. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |