
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah instansi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga ternyata berhak untuk tunjangan.
Sebelum mengulas lebih jauh, perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu mengacu pada sistem kerja dengan jam kerja yang lebih sedikit. Dibandingkan penuh waktu.
Konsep ini memang baru dalam pemerintahan. Biasanya dipakai di swasta.
Tunjangan PPPK sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Di aturan itu, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Tunjangan tersebut dapat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Namun, dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai PPPK Paruh Waktu.
Jadi, apakah PPPK Paruh Waktu juga diakomodir? Pada dasarnya, tunjangannya tak sama dengan penuh waktu.
Soal tunjangan, sebenarnya itu tergantung instansi. Sama dengan gajinya.
Beberapa lembaga pusat atau daerah mungkin menyediakan tunjangan kinerja dalam jumlah tertentu, sementara instansi lain bisa saja tidak memberikannya sama sekali.
Begitu pula nominalnya. Tergantung instansi terkait.
Biasanya, instansi tersebut menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Lalu menetapkan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: