Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

1 month ago 20
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CASN.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal resmi pendaftaran seleksi CASN 2025 sejatinya belum diumumkan. Meski demikian, pemerintah memastikan seleksi akan digelar.

Untuk itu calon pelamar yang ingin mencoba peruntungan, penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, memantau informasi resmi dari BKN dan MenPAN-RB, serta memperbarui pengetahuan terkait tes seleksi.

Sebagaimana pola seleksi sebelumnya, persyaratan umum selaksi CASN 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda.

Berikut sejumlah persyaratannya:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan instansi.

2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.

3.Sehat jasmani dan rohani.

4.Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

6.Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.

Sebagai tambahan informasi, proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 resmi dimulai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT). Pihaknya mengutamakan transparansi karena hasil tes para peserta dapat dilihat secara langsung.

“Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme didalam proses seleksi ini,” ujarnya usai melakukan peninjauan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025). (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |