Sesepuh Jenderal TNI Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 6 April

11 hours ago 12
Joko Widodo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 17 warga negara menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, khususnya pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Langkah hukum itu diajukan karena para penggugat menganggap terdapat kekeliruan sekaligus kelalaian dalam penerapan hukum oleh penyidik.

Mereka menilai penggunaan pasal-pasal pidana dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.

Gugatan Dilayangkan 17 Warga Negara

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara, menjelaskan gugatan diajukan oleh 17 warga negara yang terdiri dari purnawirawan TNI hingga masyarakat sipil.

Mereka mengaku prihatin terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Dirreskrimum telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dikutip fajar.co.id, Selasa (31/3/2026).

Penerapan Pasal UU ITE

Dikatakan Yaya, inti gugatan berkaitan dengan penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

Baginya, penggunaan pasal tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |