Setelah Dieksekusi, Aset Ratu Emas Mira Hayati Kini Terancam Disita

12 hours ago 12
Mira Hayati saat ditahan Kejati.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas usai eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Kajati Sulsel secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan (asset tracing) milik pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing," ujar Didik, Sabtu (21/2/2026).

"Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegasnya.

Mira Hayati Wajib Bayar Denda

Ia menegaskan, pidana denda merupakan bagian dari hukuman pokok yang wajib dipenuhi terpidana sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.

Jika tidak kooperatif dalam membayar, maka penyitaan aset menjadi langkah lanjutan.

Untuk diketahui, setelah bikin heboh dengan penampilannya memamerkan tubuh kurus dan emas satu meja di media sosial (medsos), kini Mira Hayati terpaksa harus menelan pil pahit.

Tim JPU didukung tim Intelejen Kejati Sulsel sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejari Makassar, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap si Ratu Emas, terpidana kasus kosmetik berbahaya.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Mira Hayati Dijemput di Kediamannya

Adapun proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Didik kepada awak media.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, kata Didik, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

"Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara," sebutnya.

Lanjut Didik, sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |