Siapa Sebenarnya yang Berhak Mendapatkan Subsidi LPG 3 Kg?

2 months ago 55
Ilustrasi LPG 3 kilogram subsidi (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, masyarakat ramai mengeluhkan sulitnya mencari gas LPG 3 kg. Gas melon, demikian masyarakat biasanya menyebutnya, langka di sejumlah daerah.

Disinyalir, kelangkaan itu terjadi pasca diberlakukannya peraturan Kementerian ESDM yang melarang pengecer, termasuk warung kelontong, untuk menjual LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025. Pemerintah hanya membolehkan elpiji 3 kg itu dijual di pangkalan atau distributor resmi.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg? Dilansir dari situs resmi Info LPG 3 Kg, temukan jawabannya yuk!

Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg.

Usaha Mikro mencakup:

Rumah/Warung Makan

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

Kedai Makanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |