Simak Pernyataan Resmi Istana Soal Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

2 days ago 9
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMA Negeri 1 Tanjungpandan, Rabu, 8 Oktober 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri dan pejabat negara sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, namun hingga kini implementasi dari kebijakan tersebut belum ada kejelasan.

Diketahui, Perpres ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dan secara khusus mencantumkan program kenaikan gaji PNS aktif.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh PNS, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga aparat TNI/Polri. Harapannya, dengan kenaikan gaji, masyarakat juga akan meningkat kesejahteraannya serta akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menyebutkan, secara teknis kenaikan gaji ASN masih perlu dibahas lebih rinci dalam rapat gabungan dengan Kementerian terkait.

Menurutnya, tidak semua rencana yang tercantum dalam lampiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perpres 79 2025 akan langsung direalisasikan tahun ini.

Beberapa program bisa saja ditunda atau disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |