Pensiunan PNS (Foto: Ilustrasi-dok Kemenpan RB)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pemerintah tengah merumuskan penerapan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tak ada aral merintang, sistem yang telah diwacanakan sejak 10 tahun lalu itu akan diterapkan pada tahun 2026.
Gaji tunggal adalah sistem gaji yang hanya akan menggabungkan satu jenis penghasilan dari berbagai komponen penghasilan para abdi negara.
"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," jelas Zudan saat ditemui di Grand Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, dikutip pada Senin (24/11/2025).
Namun kata Zudan, penerapan sistem ini bukan perkara mudah. Untuk pemberlakuannya membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang dan ini harus kita putuskan bersama," tegasnya.
Perlu jadi catatan, sistem gaji tunggal atau single salary system dianggap dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang selama ini berlaku.
Peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono menyatakan, sistem ini dapat membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.
“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” terang Subarsono dalam keterangannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































