Fajar.co.id – Kasus penipuan dengan modus Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan skema yang terorganisir rapi hingga membuat para korban benar-benar percaya telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ironisnya, sejumlah korban bahkan sudah datang ke kantor pemerintahan, mengenakan seragam ASN lengkap, dan siap menjalankan tugas sebelum akhirnya kenyataan pahit terungkap: status mereka tidak pernah sah.
Kasus ini bermula ketika belasan warga menerima SK pengangkatan sebagai PNS. Dokumen tersebut tampak meyakinkan karena menggunakan format resmi, lengkap dengan kop surat, nomor keputusan, hingga tanda tangan pejabat.
Para korban kemudian diminta untuk mulai bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Tanpa rasa curiga, mereka datang ke kantor dengan penuh semangat, bahkan sebagian sudah berinteraksi dengan pegawai lain.
Namun, kejanggalan mulai tercium saat pihak internal pemerintah melakukan verifikasi dokumen. Setelah dicek lebih lanjut, SK tersebut dipastikan palsu karena tanda tangan pejabat tidak valid dan tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi.
Momen itu menjadi titik balik yang mengejutkan bagi para korban. Mereka yang sebelumnya yakin telah menjadi ASN, tiba-tiba harus menerima kenyataan bahwa semuanya hanyalah penipuan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus klasik namun dikemas secara profesional: menawarkan jalur instan menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi resmi.


















































