
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer terus dilakukan pemerintah pusat bersama daerah. Bahkan termasuk honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, persoalan honorer ini selalu berhadapan pada masalah utama yakni soal ketersediaan anggaran. Pemerintah selama ini mengaku memiliki keterbatasan anggaran jika mengangkat honorer menjadi PNS ataupun PPPK.
Terkait persoalan anggaran untuk membayar gaji PPPK itu, pemerintah pusat telah menyiapkan skema gaji bagi honorer non database BKN, yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 ini.
Setidaknya ada tiga skema gaji yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui, meski sama-sama diangkat menjadi PPPK, namun gaji yang diterima disesuaikan dengan masing-masing status kepegawaian dan juga regulasi yang berlaku.
Berikut ini tiga skema gaji bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK dilansir dari pojoksatu:
- Skema Gaji PPPK Penuh Waktu
Bagi honorer non database BKN yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka system gajinya sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa gaji bagi PPPK Penuh Waktu ini disesuaikan dengan golongan dan juga masa kerja masing-masing pegawai.
Ada 17 golongan dengan besaran gaji berbeda yang tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2024 dengan rincian berikut ini:
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: