Soal Laporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, Nazaruddin Komentar Begini

1 month ago 26
Rieke Diah Pitaloka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah harus bersiap diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, mereka ditengarai melanggar etik.

Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka telah ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pelaporan terhadap Rieke itu buntut kritik yang dilontarkan Rieke yang menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya pelaporan terhadap Rieke. Aduan itu diterima MKD pada 20 Desember 2024.

”Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, dilansir jawapos, Minggu (29/12).

Rieke Diah Pitaloka seharusnya diperiksa MKD DPR, pada Senin (30/12). Namun, karena masih dalam masa reses, DPR akan lakukan panggilan klarifikasi ulang.

”Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

Meski demikian, Nazaruddin Dek Gam belum menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan terhadap Rieke. Namun, diduga aduan itu terkait kritik yang disampaikan Rieke terkait penolakan PPN 12 persen.

”Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” urai Nazaruddin Dek Gam.

Adapun, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka melontarkan kritik terkait rencana kenaikan PPN 12 persen, yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Rieke meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |