Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2007), Prof. Hamid Awaluddin saat ditemui di Wisma Kalla (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2007), Prof. Hamid Awaluddin, menyebut, PT Hadji Kalla wajib memperjuangkan tanahnya agar tidak jatuh ke pihak PT GMTD.
Hal ini ditegaskan Hamid saat ditemui di Wisma Kalla, Jalan DR. Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (4/12/2025).
Pernyataan ini merupakan respons dari upaya PT GMTD melayangkan gugatan kepada PT Hadji Kalla di Pengadilan terkait sengketa tanah yang berlangsung.
"Itu adalah persoalan hak, ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri. Jadi siapapun membela miliknya, itu konsep jihad," ujar Hamid kepada awak media.
Ia mengaku heran PT GMTD menuntut PT Hadji Kalla secara perdata dan pidana terhadap tanah yang terletak di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
"Kronologinya kan tahun 1996 Kalla group mendapatkan sertifikat, 1997 baru mereka (GMTD) dapatkan," sebutnya.
Hamid yang juga merupakan seorang praktisi hukum mengingatkan bahwa terdapat Yurispridensi Mahkamah Agung (MA).
"Yurispridensi MA jelas mengatakan, bila ada dua dokumen yang sah maka dokumen yang diperoleh lebih awal, itu yang sah dan harusnya dipakai secara hukum," tegasnya.
Pertanyaannya, kata Hamid, manakah lebih dulu antara 1996 atau 1997. Baginya itu merupakan hal yang sangat sederhana dipecahkan.
"Itu aja. Simpel sekali ini persoalan. Kalau anda runut ke belakangan, maka 1991 Kalla Group itu sudah mengukur tanah tersebut," Hamid menuturkan.
"Ada surat keterangan dari Camat dan membayar biaya ukuran itu H. Muhammad Jusuf Kalla. Itu 1991, 1993 sudah ada akta jual beli. Otentik semua, 1996 dapat sertifikat," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































