Standar Ganda PNS-PPPK di UU ASN, Pengabdian Permanen Ditempatkan dalam Skema Kontrak Tak Pasti

3 days ago 15
Muhamad Arfan, praktisi hukum dan kuasa hukum Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Foto dokumentasi FAIN for JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Perbaikan II untuk Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada 1 April lalu telah menegaskan satu pokok penting, persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lagi sekadar urusan teknis administratif, melainkan telah menjelma menjadi problem konstitusional yang konkret.

Menurut Muhamad Arfan, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum dari Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), selama ini isu PPPK kerap direduksi sebagai bagian dari kebijakan kepegawaian biasa. Namun, jalannya persidangan menunjukkan pergeseran narasi yang cukup fundamental.

Kehadiran Rizalul Akram, seorang PPPK aktif yang bertindak sebagai Pemohon II perseorangan, membuktikan bahwa norma yang diuji tidak berada dalam ruang abstrak. Ia berdampak langsung terhadap kepastian karier, peluang menduduki jabatan, serta keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara.

"Perdebatan mengenai PPPK tidak lagi bisa disederhanakan sebagai urusan manajemen internal birokrasi semata. Ini telah memasuki wilayah yang lebih mendasar, yakni menyangkut kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan dalam sistem kepegawaian negara," ujar Muhamad Arfan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (13/4).

Pada dasarnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN sebagai satu profesi yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dalam kerangka ideal tersebut, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan yang tidak didasarkan pada kriteria objektif.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |