Tak Ambil Sepeser Pun Keuntungan Pribadi, Ira Puspadewi dan Direksi ASDP Lainnya Divonis 4,5 Tahun

1 week ago 26

Fajar.co.id, Jakarta -- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Fakta itu pun menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ira divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," kata hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan bahwa tak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono telah menerima keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.

Hal itu diperkuat satu di antaranya melalui keterangan Adjie selaku pemilik PT JN yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada para terdakwa.

Tawaran handphone dan batik ditolak oleh terdakwa III (Harry MAC). Sedangkan Ira menolak pemberian fasilitas dan penginapan hotel.

Meski begitu, lanjut hakim, perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |