Tak Disangka! Kasus Bibit Nanas Seret Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Balik Jeruji

4 hours ago 10
IST

FAJAR.CO.ID - Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, 9 Maret 2026, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang merugikan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat dari mereka langsung ditahan, termasuk BB, sementara satu tersangka lain belum ditahan karena alasan kesehatan.

Proyek Pengadaan Bibit Nanas dan Dugaan Kerugian Negara

Proyek pengadaan bibit nanas yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan utama kasus ini. Nilai proyek mencapai Rp60 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami peroleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024," katanya.

Penahanan dan Proses Penyidikan yang Berkelanjutan

Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan efektif serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |