
FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip yang sempat menghilang, akhirnya muncul dan mulai "bernyanyi". Tak mau jadi tumbal, Kades Kohod mengungkap dua orang dalang pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Arsin mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu di atas laut yang telah dipagari.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini menjadi sorotan publik karena menghalangi akses nelayan. Tak hanya itu, pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang itu berdekatan lokasinya dengan kawasan Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).
Dia mengaku menandatangani pengajuan SHM dan SHGB karena kurangnya pemahaman dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah. Akhirnya muncul SHGB dan SHM di wilayah pagar laut.
Namun, dia mengaku tidak sendiri dalam pengajuan penertbitan SHGB dan SHM pagar laut.
Melalui kuasa hukum Arsin, Rendy mengakui kliennya menandatangani pengajuan SHGB dan SHM karena mendapat desakan dari pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: