Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencurian di Maros yang korbannya memilih pasrah dan tidak mengejar dan melapor ke polisi menuai perhatian publik.
Keputusan korban tersebut disebut karena kekhawatiran justru akan berbalik menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, meminta publik melihat persoalan ini secara lebih luas dan tenang.
“Perlu dipahami secara lebih luas dan tenang,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (18/2/2026).
Bukan Semata-mata Persoalan Pribadi
Dikatakan Rahman, dari sudut pandang hukum pidana, sikap korban bukan semata-mata persoalan pribadi.
Ia menganggap, kondisi itu merupakan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Dari sudut pandang hukum pidana, sikap ini bukan semata-mata persoalan pribadi korban, melainkan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya.
Negara Harus Beri Rasa Aman bagi Korban
Ia menegaskan, dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan.
“Dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan,” tegasnya.
Rahman menegaskan, rasa takut tersebut tidak muncul tanpa alasan.
Baginya, ketakutan itu terbentuk dari cerita dan pengalaman yang berkembang di tengah masyarakat, terutama ketika ada korban atau pelapor yang justru berakhir menghadapi persoalan hukum.
“Dalam kondisi seperti ini, sikap pasrah tidak selalu berarti menyerah, tetapi bisa menjadi ungkapan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum," Rahman menuturkan.
"Masyarakat merasa bahwa melapor tidak selalu membawa rasa aman, bahkan bisa menimbulkan masalah baru bagi dirinya,” tambahnya.
Dampaknya Bisa Lebih Besar
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini mengingatkan, jika keadaan tersebut terus berlanjut, dampaknya bisa cukup serius.
Masyarakat berpotensi enggan melapor saat menjadi korban, bahkan saksi bisa memilih diam ketika melihat tindak kejahatan.
“Lama-kelamaan akan tumbuh sikap acuh dan tidak peduli terhadap persoalan hukum di sekitarnya. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan," imbuhnya.
Tanpa keberanian untuk melapor dan membantu, pelaku kejahatan justru akan merasa lebih leluasa melancarkan aksi tidak benarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa situasi di mana korban merasa lebih takut berurusan dengan aparat penegak hukum daripada menghadapi pelaku kejahatan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
“Penegakan hukum seharusnya memberi rasa keadilan dan perlindungan, terutama bagi korban. Ketika rasa aman itu hilang, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut melemah,” cetusnya.
Refleksi Bersama
Karena itu, Rahman menilai peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama.
Ia menekankan, yang dibutuhkan bukan sekadar dorongan agar masyarakat berani melapor, tetapi juga upaya nyata memastikan setiap korban benar-benar dilindungi dan diperlakukan secara adil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































