
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XII DPR mendukung penyegelan hotel PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). PT MNC Land pun diminta menghentikan sementara pembangunan karena proyek MNC Land masuk kategori ilegal.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi memimpin sidak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT), Senin (10/2/2025). DPR menemukan proyek KEK Lido tersebut tidak dibekali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal.
Bambang mengungkapkan, pelanggaran terhadap lingkungan telah menyebabkan pendangkalan di Danau Lido. Akibat proses sedimentasi yang disebabkan tidak adanya larian air hujan yang memadai membuat tanah dari proyek KEK Lido masuk ke hulu dan menyebabkan pendangkalan danau lebih dari setengah luasan danau.
Pendangkalan danau akibat sedimentasi dari proyek KEK Lido membuat luasan Danau Lido susut hingga 12 hektare.
"Jelas bahwa gedung (hotel) ini, selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang, Senin.
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, Komisi XI DPR menemukan indikasi pembiaran, dan belum adanya Amdal dari proyek tersebut.
Bambang Haryadi mengungkapkan, pembangunan gedung juga tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal.
"Penjelasan Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan pengakuan dari MNC, gedung belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi milik perusahaan lain," ucap Bambang.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya proyek KEK Lido yang diduga kuat melakukan banyak pelanggaran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: