PT Taspen (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran THR 2026 bagi pensiunan.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara akan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.
Taspen menyampaikan bahwa perseroan telah menyiapkan sistem dan mekanisme pencairan agar dana THR dapat langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan tanpa perlu antre atau melakukan verifikasi ulang, selama data penerima telah valid.
“Pembayaran THR pensiunan dilakukan secara otomatis melalui rekening yang sama dengan pembayaran pensiun bulanan. Kami mengimbau peserta untuk memastikan data dan rekening tetap aktif,” ujar Taspen dalam keterangan resminya dilansir pada Senin (2/3/2026).
Adapun komponen THR pensiunan mengacu pada ketentuan pemerintah, yang umumnya meliputi pensiun pokok serta tunjangan melekat.
Pencairan THR pensiunan PNS 2026 akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat.
Komponen utama yang akan diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang dibayarkan tanpa potongan iuran wajib sepeser pun.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan 100% tanpa pemotongan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN.
Estimasi nominal rupiah yang akan diterima per golongan berdasarkan skema pensiun pokok terbaru adalah sebagai berikut:
- Golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta,
- Golongan II sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta,
- Golongan III mulai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan
- Golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Angka tersebut merupakan nilai dasar (pensiun pokok) yang belum ditambahkan dengan tunjangan keluarga dan pangan.
















































