PT Taspen (Persero)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada awal-awal bulan Ramadan.
Sedangkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR pensiunan biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Proses penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS pusat, serta PT ASABRI (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
THR yang diterima pensiunan PNS umumnya sebesar satu kali gaji pensiun pokok, termasuk tunjangan melekat, tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang terdaftar.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening masih aktif guna menghindari kendala saat pencairan. Informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan biasanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah maupun PT Taspen.
PT Taspen mengimbau masyarakat tidak mudah terkecoh dengan informasi liar yang tak jelas sumbernya.
Saat ini, PT TASPEN (Persero) masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembayaran THR Tahun 2026 bagi peserta pensiun.
"Sobat Taspen, jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Taspen. Mari bersama-sama cegah penyebaran hoaks dengan bijak bermedia sosial," tulis Taspen di akun resmi Instagram, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

















































