Taspen Rilis Jadwal Resmi Pembayaran THR Pensiun 2026, Berikut Ini Komponennya

4 hours ago 4
PT Taspen (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran THR 2026 bagi pensiunan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) akhirnya merilis pengumuman pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi penerima pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tuniangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, bersama ini Taspen memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilakukan tanggal 5 Maret 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 yang terdiri dari atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tambahan penghasilan,
    • Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
    • Bagi penerima pensiun terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026;

    Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu yang nilainya paling besar;

    Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun ianda/duda dan/atau penerima tunjangan ianda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebaga penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

    Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2026 dilakukan oleh Instansi.

      Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para Pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.

      "Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (5/3/2026).

      Read Entire Article
      Rakyat news| | | |