Proses pencairan pensiun PNS di kantor pos atau bank (Ilustrasi AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa mulai 2026, otentikasi identitas wajib dilakukan oleh pensiunan PNS untuk mencairkan gaji pensiun.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pengamanan untuk memastikan dana pensiun benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Mengapa Otentikasi Diperlukan?
Taspen menjelaskan bahwa proses verifikasi atau otentikasi awal pencairan pensiun berfungsi sebagai mekanisme pengendalian risiko dan pencegahan penyalahgunaan identitas.
Melalui sistem ini, Taspen memastikan bahwa dana pensiun tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Jadwal Otentikasi Pensiun
Taspen menetapkan jadwal otentikasi yang berbeda berdasarkan kategori penerima, yaitu:
- Setiap bulan: Penerima tunjangan veteran dan janda/duda dari veteran.
- Setiap 2 bulan: Janda, duda, atau yatim-piatu dari PNS non-veteran.
- Setiap 3 bulan: Pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga.
Jika pensiunan tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal, penyaluran gaji pensiun bisa tertunda.
Bahkan, jika otentikasi tertunda sebanyak tiga kali berturut-turut, Taspen dapat memblokir sementara pencairan pensiun sampai proses verifikasi selesai.
Cara Melakukan Otentikasi
Taspen menyediakan dua metode otentikasi yang bisa dipilih oleh pensiunan:
Melalui Aplikasi Andal by Taspen
- Unduh aplikasi Andal pada smartphone.
- Masukkan nomor Taspen dan ikuti panduan pemindaian wajah.
- Verifikasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Melalui Mitra Bayar (Bank atau Kantor Pos)
- Datang ke bank penyalur atau kantor pos terdekat.
- Bawa dokumen identitas seperti KTP dan kartu penerima pensiun (KARIP).
- Petugas akan membantu proses verifikasi secara langsung.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi pensiunan yang baru pertama kali mencairkan dana, Taspen menyarankan untuk menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- KTP
- Buku tabungan aktif
- NPWP
Ketentuan Gaji Pensiun dan Regulasi Dasar
Besaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok untuk tahun 2026.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































