Tatib Baru DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Melampaui Kewenangan

2 hours ago 3
Rocky Gerung

FAJAR.CO.ID -- Kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot pejabat negara mendapat tanggapan pengamat politik Rocky. Dia menilai DPR
telah membuat aturan salah kaprah dan ngaco.

Seperti diketahui, DPR kini memiliki kewenangan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Kewenangan baru itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. DPR telah mengesahkan tata tertib baru tersebut dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Pejabat negara yang dapat dievaluasi kinerjanya oleh DPR dan dapat direkomendasikan pemberhentiannya antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi tata tertib ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih melalui jalur fit and proper test diselipkan dalam pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

"Ujungnya adalah pemberhentian dan keberlanjutan pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang,” kata Bob.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |