Ilustrasi ASN
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026 dengan aturan ketat yang menuntut ASN merespons pesan dan panggilan dalam waktu kurang dari 5 menit. Kebijakan ini bertujuan memastikan fleksibilitas kerja tidak mengorbankan disiplin dan produktivitas ASN.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH harus tetap siaga penuh selama jam kerja. "Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit saat bekerja dari rumah. Jika tidak, ASN akan menghadapi sanksi bertahap yang sudah disiapkan pemerintah.
Rinciannya, tidak merespons dua kali panggilan akan dikenakan teguran lisan, sementara tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan akan berujung pada teguran tertulis. Pelanggaran berulang akan berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Kebijakan WFH berlaku setiap hari Jumat, namun tidak semua ASN dapat menikmati fasilitas ini. Beberapa jabatan strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja di kantor (WFO). "Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," beber Tito.
Beberapa sektor yang dikecualikan meliputi pimpinan tinggi dan pejabat struktural, layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas, pendidikan dari PAUD hingga SMA, serta pelayanan publik seperti dukcapil, perizinan, dan Samsat. Di tingkat daerah, jabatan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga wajib tetap bekerja di lapangan.

















































