Telantarkan Keluarga, Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi Berat Pemberhentian Tetap kepada Hakim DD

2 hours ago 7
Suasana saat seorang hakim diadili. (Dok. MA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial DD yang terbukti menelantarkan mantan istri dan anaknya dengan tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan agama.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim dan Latar Belakang Kasus

Sidang Majelis Kehormatan Hakim digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di ruang Wiryono Mahkamah Agung RI. Sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. ini menghadirkan terlapor DD yang didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Kasus ini bermula dari tiga laporan yang diajukan mantan istri DD. Laporan tersebut menyoroti tindakan terlapor yang tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anaknya, meskipun sudah ada putusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap terkait perceraian mereka.

Bukti dan Pembelaan dalam Persidangan

Selain menghadirkan bukti-bukti yang mendukung laporan, tim pendamping dari PP IKAHI juga mengajukan nota pembelaan untuk terlapor. Namun, Majelis Kehormatan Hakim menilai bahwa terlapor terbukti melakukan serangkaian perbuatan yang mengindikasikan upaya menghindari kewajiban pemberian nafkah tersebut.

Putusan dan Perbedaan Pendapat dalam Majelis

Majelis Kehormatan Hakim akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD. Namun, terdapat dua anggota majelis yang menyatakan pendapat berbeda, yaitu Hakim Agung RI Dr. H. Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Mereka berpendapat bahwa hukuman yang lebih tepat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun berturut-turut.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |