Terlibat Bisnis Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

4 hours ago 6
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.O.ID, JAKARTA -- Aktor Ammar Zono yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat, akhirnya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (13/3).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selan menuntut Ammar Zoni dengan penjara 9 tahun, jaksa juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.

Terkait tuntutan yang telah dibacakan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menghormati tuntutan Jaksa. Kendati demikian, ia menyebut putusan akhir nantinya ada di tangan majelis hakim.

"Itu memang tugasnya (Jaksa), kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi dan juga dengan bukti, nanti hakim yang akan bernilai," kata Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Dia optimistis hukuman Ammar Zoni tidak akan terlalu berat seandainya dia tetap divonis bersalah. Jon Mathias membandingkan kasus Ammar Zoni dengan beberapa kasus lain.

Salah Satunya, dibandingkan dengan salah satu kasus di Batam dimana terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.

Pernyataan Jon Mathias tersebut merujuk pada kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon. Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa karena dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |