FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus PDIP Harun Masiku saat ini teryata tidak dalam status dicegah bepergian ke luar negeri.
Tidak dipungkiri, Harun Masiku memang pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Namun, permintaan pencegahan itu ternyata telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Sejak itu, tidak pernah ada perpanjangan dari KPK.
Kenyataan itu diungkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Instansi it menyebut, status pencegahan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku ke luar negeri sudah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Tak dipungkiri, hal itu membuat Harun Masiku bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya pencegahan Imigrasi.
“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, dilansir dari jawapis, Selasa (17/12).
Ia menyebut, setelah status pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku berakhir pada 13 Januari 2021 lalu, KPK belum mengajukan permohonan kembali terkait pencegahan Harun Masiku.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” ucap Godam.
Menurutnya, tanpa ada permintaan dari KPK, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang, termasuk Harun Masiku ke luar negeri. Ia menegaskan, Imigrasi hanya melakukan pemantauan perlintasan dan berkoordinasi jika Harun Masiku terdeteksi ke luar negeri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: