FAJAR.CO.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan akan dicairkan lebih awal dan dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan. Kebijakan ini menjadi bagian strategi penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.
Alokasi Anggaran dan Penerima THR
Lebih dari 10 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan dilakukan lebih awal agar penerima memiliki waktu lebih luas mengatur kebutuhan Lebaran.
"THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Airlangga dalam keterangan resminya.
Komponen THR dan Mekanisme Pembayaran
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkannya. Dengan demikian, ASN di kementerian atau lembaga yang memiliki tukin besar akan menerima nominal THR yang lebih tinggi dibanding ASN tanpa tukin maksimal.
Sementara itu, pensiunan akan menerima THR berdasarkan nilai pensiun bulanan yang sedang diterima. Pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi, dan telah dimulai lebih awal dari batas minimal H-7 Lebaran yang diatur dalam regulasi.
Strategi Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan pencairan THR bukan sekadar memenuhi kewajiban rutin pemerintah, melainkan juga instrumen strategis untuk menggerakkan sektor ritel dan UMKM, meningkatkan transaksi perbankan dan digital, serta mendongkrak sektor transportasi dan pariwisata.
















































