THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Tepat Waktu, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

12 hours ago 12

FAJAR.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif karyawan swasta yang wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR bukanlah bonus atau hadiah sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh perusahaan swasta tanpa terkecuali, baik yang berbadan hukum maupun perseorangan.

Perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR sama sekali akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat dijatuhkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Besaran Pembayarannya

THR wajib diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), dan karyawan harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut. Dengan demikian, karyawan baru pun tetap berhak menerima THR meskipun nilainya dihitung secara proporsional.

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × satu bulan upah.

Kewajiban Pembayaran dan Larangan Penggantian THR

Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil, tidak boleh dilakukan setelah hari raya, dan tidak boleh diganti dengan barang.

THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, seperti Idulfitri bagi umat Islam, Natal bagi Kristen/Katolik, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu. Jika perusahaan memiliki karyawan dengan latar agama berbeda, THR harus disesuaikan dengan hari raya masing-masing.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |