THR Pensiunan 2026 Dibayar Penuh Tanpa Potongan, Pemerintah Tanggung Pajak

5 hours ago 6

FAJAR.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan tahun 2026 dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

THR Pensiunan Dibayarkan Mulai 5 Maret 2026

PT Taspen menyampaikan bahwa pembayaran THR bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2026.

Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilakukan tanggal 5 Maret 2026," jelas Taspen dalam pengumuman resminya.

Potongan Ditiadakan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Meski THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain seperti kredit pensiun, tetap berlaku pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pajak tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nilai tunjangan yang diterima oleh pensiunan.

"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah," terang Taspen.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang dapat menerima THR secara penuh tanpa pengurangan potongan apapun, memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga di momen hari raya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |