FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jika kamu tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, jangan putus asa dulu. Masih ada harapan!
Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai penyelenggara seleksi CPNS memberikan kebijakan. Pejuang CPNS bisa melakukan sanggahan.
Apa itu sanggah dan bagaimana cara melakukannya?
Perlu diketahui, sanggah adalah cara yang bisa dilakukan untuk menngajukan keberatan terkait hasil seleksi. Termasuk hasil akhir seleksi CPNS.
Masa sanggah telah dibuka. Berlangsung sejak hari ini, 13 Januari hingga 15 Januari 2025.
Itu dikonfirmasi Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan. Meski begitu, ia mengatakan sanggahan ini hanya untuk diri sendiri.
“Peserta hanya menyanggah pengumuman atas dirinya sendiri, bukan orang lain,” kata Ridwan dikutip dari JawaPos, Senin (13/1/2025).
Caranya terbilang mudah. Masih dengan melalui portal SSCASN.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih menu "Ajukan Sanggah".
- Isi formulir sanggah dengan menyampaikan alasan keberatan di kolom "Alasan Sanggah".
- Setelah yakin, centang kolom persetujuan dan pilih "Akhiri Proses Sanggah".
- Perbarui halaman Resume Pendaftaran untuk memastikan proses pengajuan sanggah berhasil.
Saat menyampaikan sanggah, pastikan alasan yang Anda berikan relevan, jelas, dan disertai bukti pendukung. Berikut contoh kalimat sanggah:
- Ketidaksesuaian Nilai SKD dan SKB
"Yth. Panitia Seleksi CPNS 2024, saya mengajukan keberatan atas hasil seleksi yang diumumkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: