FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang emak-emak di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, tak kuasa menahan emosinya di hadapan Aparat Kepolisian yang berjaga.
Emak-emak ini bernama Rahima (57), warga Bara-barayya, Kecamatan Makassar, salah satu massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (6/2/2025).
Rahima bersama warga Bara-barayya lainnya menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana penggusuran tempat tinggal mereka.
"Saya anak tentara, tidak takut sama sama senjata," kata Rahima dengan nada emosi.
Ia betul-betul marah, bukan hanya di hadapan Kepolisian yang berjaga, namun juga di hadapan pihak Pengadilan.
"Penipu, katanya tidak ada rencana eksekusi, padahal suratnya sudah masuk ke Polrestabes Makassar untuk pengamanan eksekusi," tukasnya.
Bersama warga lainnya, Rahima merasa diganggu ketenangannya oleh rencana eksekusi sedikitnya 26 rumah di Bara-barayya.
Rahima mengaku sudah menetap di Bara-barayya sejak masih kecil. Ia tumbuh besar hingga berkeluarga di lingkungan tersebut.
"Kami mau tinggal dimana kalau rumah kami digusur pak, saya sejak lahir sudah di Bara-Barayya, kami punya surat AJB," Rahima menuturkan.
Warga yang didampingi ratusan mahasiswa sempat bersitegang dengan petugas yang berjaga. Hal itu terjadi ketika mereka memaksakan masuk ke dalam area PN Makassar.
Akibatnya, pagar besi yang berdiri kokoh itu pada akhirnya tumbang. Memaksakan pihak PN Makassar keluar dan memberikan klarifikasi.
Berdasarkan informasi, dugaan sengketa di atas lahan 2.800 meter persegi itu telah bergulir sejak delapan tahun silam oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: