Tiga Perkara Uji Materi soal Imunitas Jaksa Dijadwalkan Diputus MK pada Kamis 16 Oktober

8 hours ago 6
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uji materi soal imunitas terhadap jaksa yang kini diproses Mahkamah Konstitusi (MK), dilaporkan segera diputus. Setidaknya ada tiga perkara yang ditangani terkait imunitas tersebut.

Imunitas jaksa tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) UU kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis (16/10) di Gedung MKRI, Jakarta Pusat. Adapun Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan telah memberikan imunitas kepada jaksa.

Sebab bunyi pasal tersebut yakni 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.

Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis perbaikan pemohon.

Pemohon mencontohkan, bila mana seorang Jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Karena penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 Ayat (5) tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |