
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih secara resmi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (tanggal belum disebutkan), saat membahas lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya melihat di berbagai berita ada anggapan bahwa ibu kota negara sudah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Tito.
Tito menegaskan bahwa selama belum ada perpres yang secara resmi menetapkan operasional IKN sebagai ibu kota negara, maka Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan. Ia juga menyebut bahwa meskipun Jakarta telah berganti status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), fungsinya sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga keputusan resmi diterbitkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan tetap berlangsung di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Selagi Perpresnya belum menetapkan IKN sebagai ibu kota negara yang operasional, maka ibu kota tetap di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa serta yang telah melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: