![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2021/05/jelang-batas-akhir-sudah-1093-juta-wajib-pajak-laporkan-spt_c_295961-624x416.jpg)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Feminis Muslim, Nong Darol Mahmada menolak kenaikan pajak PPN 12 persen. PPN 12 persen itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Alasannya kata dia, karena dalam beberapa kasus uang pajak banyak dikorupsi dan digunakan untuk membiayai para pejabat dan keluarga serta kroninya.
“Aku juga menolak kenaikan pajak ini, bukan krn ngga cinta negeri ini, tapi dalam beberapa kasus uang pajak banyak dikorupsi dan dipakai untuk membiayai para para pejabat & keluarga serta kroninya, bukan untuk mensejahterakan rakyat,” kata Nong Darol Mahmada dalam akun X, Kamis, (19/12/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN ini tidak diperlukan jika pengelolaan sumber daya alam dioptimalkan dengan baik.
“Sebenarnya kalo dioptimalkan dan dikelola dengan benar, negeri kita yang kaya dengan SDA, kenaikan pajak ini ngga diperlukan. Kalo kamu termasuk yang menolak, alasannya apa?,” tandasnya.
Diketahui, kenaikan PPN 12 persen tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen seperti rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya.
Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA, beras dengan kualitas premium.
Selanjutnya, buah-buahan kategori premium, ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
Lalu udang dan crustasea mewah, misalnya king crab. Begitu pun, daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah. (selfi/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: