FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia kembali terkena hantaman kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Departemen Perdagangan AS atau DOC resmi menetapkan bea masuk sementara atau countervailing duties sebesar 104,38% atas impor produk sel dan panel surya asal Indonesia. Dampaknya langsung terasa di pasar modal dalam negeri — Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sempat anjlok hingga 2% sebelum ditutup di zona merah dengan pelemahan 1,45% ke level 8.201 pada perdagangan Kamis (26/2/2026).
Kebijakan tarif ini diumumkan resmi oleh DOC pada Selasa (24/2/2026) dan turut menyasar dua negara lainnya, yakni India dan Laos. Dalam lembar fakta yang dirilis DOC, ditetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor produk dari India, 104,38% dari Indonesia, dan 80,67% dari Laos.
Alasan DOC: Subsidi Pemerintah Bikin Produk AS Tidak Kompetitif
DOC beralasan bahwa produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara tersebut menerima subsidi besar dari masing-masing pemerintahnya, sehingga membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik mereka sendiri. Fakta ini tercermin dari besarnya volume impor dari ketiga negara yang mencapai sekitar 4,5 miliar dolar AS atau setara Rp75,44 triliun — angka yang merepresentasikan hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS sepanjang 2025.
DOC juga menetapkan tarif individual bagi sejumlah perusahaan. Untuk produsen asal Indonesia, tarif sebesar 143,3% dikenakan kepada PT Blue Sky Solar, sementara PT REC Solar Energy dikenakan tarif 85,99%. Adapun perusahaan India, Mundra Solar, dikenakan tarif 125,87%, sedangkan perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company, dikenakan tarif 80,67%.

















































