![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/12/Polda-Sumut-Kembalikan-Uang-Hasil-Korupsi-ke-Negara.jpg)
FAJAR.CO.ID, MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang dari kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini sebesar Rp2,7 miliar ke negara. Dari jumlah tersebut, uang hasil korupsi terbesar dari pemerasan dan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Uang hasil pemerasan dan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang dikembalikan ke negara sebesar Rp2,25 miliar. Uang tersebut berasal dari saksi Ardanes Tamebaha.
Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp424 juta dari tersangka berinisial LL terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp60 juta dan Rp5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara senilai total Rp2,7 miliar merupakan kasus yang diungkap selama 2024.
"Capaian ini merupakan wujud komitmen kami memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan di Medan, Sabtu (28/12/2024).
Penyitaan dan pengembalian uang hasil korupsi ke negara, ungkap Andry, dilakukan secara profesional dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: