JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan aturan baru yang memungkinkan umat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan, ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Aturan baru itu langsung memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha perjalanan umrah di tanah air.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, mengaku keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak.
"Bagi ribuan PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani audit, dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini bagaikan sambaran petir,” ujarnya dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Dikatakan Zaky, selama ini ibadah umrah selalu diselenggarakan oleh lembaga resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah.
Dengan adanya aturan baru, jemaah kini bisa berangkat umrah tanpa melalui PPIU.
Zaky mengutip pandangan Ketua DPP Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Keduanya menilai, legalisasi umrah mandiri bisa mengancam perlindungan jemaah dan stabilitas ekonomi umat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































