Ungkap Pelanggaran HAM Berat di PIK 2, Said Didu: Tidak Sedikit Rakyat yang Stress Karena Kehilangan Tanah

2 months ago 72

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali bersuara terkait PIK 2. Dia menyebut adanya pelanggaran HAM di proyek tersebut.

“Diduga terjadi pelanggaran HAM berat di PIK-2,” tulisnya di cuitan akun X pribadinya dikutip Jumat (14/2/2025).

Dikatakan adanya pelanggaran HAM ini berdasarkan pertemuan dari masyarakat korban.

Ada upaya penggusuran yang disertai intimidasi oleh pihak PIK 2.

“Dari pertemuan masyarakat korban penggusuran dan intimidasi yang dilakukan oleh PIK-2 bersama pak Busyro Muqoddas di Desa Muncung - Kronjo,” ungkapnya.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Said Didu terkait hal ini. Diantaranya ada. Pengusurnan mengatasnamakan proyek PSN.

Kemudian, harga tanah yang langsung ditetapkan tanpa adanya negosiasi. Lalu, kepala desa dan perangkat desa yang aktif memberi tekanan ke rakyat.

“Disimpulkan bahwa penggusuran rakyat mengatasnamakan bahwa PIK-2 adalah proyek PSN, harga tanah tidak ada negosiasi tapi ditetapkan oleh Pengembang dan dieksekusi oleh Kepala Desa,” tuturnya.

“Bahwa kepala Desa dan perangkat desa yang aktif menekan rakyat. Pembayaran dilakukan di kantor pengembang disaksikan kepala desa. Bahwa penimbunan dilakukan walaupun tanah belum dibayar luna. Bahwa tidak ada ruang bagi rakyat untuk bertahan dan tidak menjual tanah yang diinginkan oleh pengembang,” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah suatu penyiksaan yang sempurna yang dilakukan oleh pengembang dan tentunya aparat.

Akibatnya banyak masyarakat yang dilokasi tersebut stress, lantaran harus kehilangan tanahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |