
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu menyatakan bahwa berbagai bentuk pelanggaran telah dilaporkan ke Komnas HAM.
"Sudah banyak sekali jenis pelanggaran HAM di PIK-2 yang kami laporkan ke Komnas HAM," ujar Said Didu di X @msaid_didu (14/2/2025).
Ia menyoroti sejumlah hak warga yang menurutnya telah dirampas.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat kehilangan sejumlah hak mendasar, termasuk hak hidup, hak atas keamanan, hak milik pribadi, serta kebebasan dalam berpendapat.
"Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya," tandasnya.
Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini.
"Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2," terangnya.
Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA.
"Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan," tambahnya.
Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan.
Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: