FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) berpotensi didenda sebanyak Rp500 juga dan penjara dua tahun. Imbas melaporkan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka) ke polisi.
Itu diungkapkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Komite yang beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima fajar.co.id, menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi pasal tersebut.
Pelaporan Caja ke polisi ini bermula pada Kamis, tanggal 28 November 2025. Ada lima Pengurus UKPM Caka yang ditangkap setelah mereka meliput demonstrasi kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, LBH Makassar, polisi menginterogasi korban perihal status hukum CAKA dan publikasi produk-produk jurnalistik UKPM Caka.
Yakni poster “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO”,berita “11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa”, dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: