Update Info Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Estimasi Jadwal dan Besarannya

6 hours ago 12
Ilustrasi gaji ke-13

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi jutaan aparatur negara, termasuk PNS dan pensiunan, yang dipastikan akan dilakukan pada Juni 2026.

Tambahan penghasilan ini dirancang khusus untuk membantu pembiayaan pendidikan dan kebutuhan tahunan penerima.

Payung hukum pemberian gaji ke-13 resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada pertengahan tahun 2026 dan jika terjadi kendala teknis di instansi tertentu, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni tanpa mengurangi hak penerima.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan untuk kebutuhan hari raya, gaji ke-13 fokus membantu pembiayaan pendidikan dengan pencairan yang disesuaikan pada awal tahun ajaran baru. Hal ini memberikan dukungan finansial saat biaya pendidikan meningkat.

Gaji ke-13 tahun ini mencakup seluruh komponen penghasilan bulanan ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (Tukin). Namun, bagi ASN daerah, besaran tambahan penghasilan akan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |