Rismon Sianipar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, dikabarkan telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu dan kini masih dalam proses oleh penyidik.
Rismon Ajukan Permohonan Restorative Justice
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut.
Ia menyebut surat permohonan RJ telah diterima penyidik sekitar sepekan lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman Imannudin dikutip fajar.co.id, Rabu (11/3/2026).
Datang ke Polda Metro Jaya Tanyakan Perkembangan
Iman menjelaskan, pada hari ini Rismon bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan proses permohonan tersebut.
"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ucap Iman.
Dikatakan Iman, penyidik saat ini masih melakukan proses untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan tersangka.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tandasnya.














































